Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Fandi Handoko -Foto: Humas Polres OKU-Eris
OKU EKSPRES - Seorang warga Jalan Pahlawan Kemarung, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Fandi Handoko (44) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU diduga sebagai kurir narkoba jenis Sabu.
Fandi Handoko diringkus pada Jumat , 15 Maret 2024 pukul 02.00 WIB di sebuah Lr. Nurul Iman Rt.004 Rw.002 Kelurahan Baturaja Lama.
Kapolres OKU, AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan terungkapnya kasus tersebut atas laporan yang diterima pihaknya.
Dengan begitu, Sat Res Narkoba melakukan pengintaian dan memburu terduga pelaku yang dimaksud.
BACA JUGA:Harga Beras SPHP Turun Rp 4000 Lebih
BACA JUGA:Bawang Putih
Saat sampai di lokasi tersebut, Fandi Handoko (44) terlihat sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat gelagat mencurigakan, Personil Satresnarkoba mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang dicurigai sebagai kurir tersebut.
"Benar saja, saat diperiksa anggota bertugas menemukan satu bungkus klip bening berisikan kristal diduga sabu dilokasi tak jauh dari tersangka berdiri, yakni di lantai," ungkap Holdon.
Barang bukti yang diamankan, sambung Kasi Humas, seberat 5,42 gram. "Ditemukan diatas lantai semen," terangnya.
Dari pengakuan FH (44) barang tersebut diakui merupakan miliknya dan hendak dijual kembali kepada pemesan. Namun belum sempat sudah diamankan Polisi.
BACA JUGA:Puasa Ternyata Dapat Mengurangi Sakit Maag
BACA JUGA:Resep Nastar, Kue Favorit saat Lebaran
Atas perbuatannya pria berinisial FH Pria berusia 44 tahun ini mendekam di penjara.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(r15)