Miliki Senpi, Pedagang Ditangkap
Sumiran -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
OKU EKSPRES - Dalam Operasi Sikat Musi 2024, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pedagang bersenjata api yang diketahui bernama Sumiran (57), yang merupakan warga Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
"Tersangka Sumiran ditangkap di rumahnya pada Selasa 12 Maret 2024, pukul 21.30 WIB," ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH, pada Rabu 13 Maret 2024.
Berawal dari informasi bahwa tersangka, secara ilegal memiliki dan menyimpan senjata api rakitan, anggota Polsek Buay Madang Timur dipimpin Kapolsek Iptu Sapariyanto dan Kanit Reskri
Aipda Wiyono melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:256 Pengendara Terima Teguran Tanpa Tilang
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Listrik di OKU Selatan
"Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 puncuk senjata api rakitan jenis pistol," katanya.
Senpira tersebut ditemukan oleh polisi di tempat penyimpanan dapur rumah tersangka. Selaian senpira, polisi juaga menemukan barang bukti berupa 2 buah amunisi Pin 9 berwarna kuning.
"Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Buay Madang Timur untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. (*)
BACA JUGA:Bagikan 1000 Paket Sembako