Seleksi Administrasi PPG Guru, Kuota Sumsel 4.070 orang
Seleksi Administrasi PPG Guru, Kuota Sumsel 4.070 orang-Istimewa-
SUSMEL - OKU EKSPRES.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sumatera Selatan (Sumsel) Ohorella Erma mengatakan, perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi 31 Desember 2025. "Kuota Sumsel ada 4.070 orang, sesuai data dari Kemendikdasmen. Yang melakukan pendaftaran sampai saat ini ada 9.609 orang," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen GTKPG Prof Nunuk Suryani menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional. Salah satunya melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kata Nunuk, berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. "Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5," jelasnya.
BACA JUGA:BGN: SPPG Memiliki Oven Pengering
BACA JUGA:Prabowo Wajibkan SPPG Kantongi SLHS
Senada, Direktur Pendidikan Profesi Guru Ferry Maulana Putra mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal. Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, ujarnya.
Ferry juga menegaskan, program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.
PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024. Syarat lainnya, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Peringatkan BGN, SPPG, dan SPPI Soal Keracunan MBG
BACA JUGA:Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Bakal Seger Diumumkan. Ini Waktunya !
"Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing," tandasnya. *