Dua Beranak Kompak Jualan Sabu

Kedua warga Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba itu diciduk Kamis, 7 Maret 2024), sekitar pukul 00.30WIB.-Photo ist-Eris

MUBA - Seorang ibu dan anak perempuannya, Fitri (44) dan Stefanie (21), bakal puasa dan lebaran di penjara.

Sebab keduanya tertangkap di hari pertama Operasi Pekat Musi 2024. Keduanya sudah menjadi target operasi (TO), dalam hal peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Karena perbuatan dari tersangka ini memang sudah digolongkan meresahkan dan dapat merusak generasi penerus bangsa," tegas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tomy Prambanan SIK MH MSi, didampingi Kasi Humas AKP Susianto.

Kedua warga Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba itu diciduk Kamis, 7 Maret 2024), sekitar pukul 00.30WIB.

BACA JUGA:flyover di Bantaian Ambruk, KAI Jamin TIket Kembali

BACA JUGA:Kasat Polres Banyuasin Bermasalah Resmi Diganti

Barang bukti sebanyak 52 paket sabu disimpannya dalam wadah tempat kacamata. Setelah ditimbang, beratnya bruto 11,47 gram, terang Tomy.

Ibu dan anak itu pun tak bisa berkelit lagi, setelah barang bukti narkoba itu ditemukan dalam rumahnya.

Memang mereka jadi target, setelah kami banyak mendapat informasi terkait aktivitas mereka dalam hal peredaran narkotika jenis sabu," ucap Tomy.

Sehingga keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kasus Pungli Rutan KPK Berlanjut

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin Senilai investasi Rp 9.8 triliun Ditinjau

Operasi Pekat Musi 2024 ini dalam rangka bulan Suci Ramadan, digelar selama 20 hari. Terhitung 7-26 Maret, pungkasnya.     

Sasaran Operasi Pekat Musi 2024, segala macam penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam/api/bahan peledak, premanisme. Prostitusi hingga narkoba, jelasnya. (*)

Tag
Share