MK Menolak Jadwal Pilkada DImajukan, ini Alasannya

Sebagai informasi, MK menyatakan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024. -Photo ist-Eris

Kemudian, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.

Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih," tandasnya.

MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Lansia-Risti Dominasi CJH SUMSEL

BACA JUGA:TIga Oknum BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional. *

BACA JUGA:Konsumsi Ikan di Banyuasin TInggi

BACA JUGA:Kurang 2 Jam, Bahan Kebutuhan Pokok habis Diserbu Warga

Tag
Share