Soal Gugatan Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan Gertakan

Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu, ujar Mahfud saat joging di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret 2024.-Photo ist-Eris

Perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.

15 Februari 2024 - 20 Maret 202: 4Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.(*)

BACA JUGA:Minta OPD Bersinergi dalam Penyusunan LKJiP

BACA JUGA:Langsung Datangi Masyarakat ke Kebun, Imbau Larang Lakukan Karhutla

Tag
Share