Diringkus Setelah Jual Mesin Air Curian

Tersangka Yusrizal Epandri alias Ipan diamankan polisi atas dugaan pencurian mesin air. -Humas Polres OKU-

Mengetahui hal tersebut, korban bersama Herli langsung melaporkan temuan itu ke Polsek Pengandonan sekitar pukul 15.30 WIB. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.

Tim Reskrim Polsek Pengandonan yang menerima laporan segera bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya di Desa Ujan Mas.

BACA JUGA:Pulang Pawai HUT RI-80 Rumah Dibobol Maling

BACA JUGA:Tersangka Maling Sawit Perusahaan Ditangkap di Rumahnya

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Yusrizal tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual kompor gas dan tabung gas 3 kilogram milik korban kepada seorang warga bernama Reni di Desa Gunung Liwat seharga Rp600 ribu.

Kini, Yusrizal Epandri alias Ipan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan telah diamankan di Mapolsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan