Ajak Kaling Kelola Sampah
Kepala DLH OKU Selatan, H Hermansyah Said SIP, saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, pada beberapa waktu lalu. -(Foto: Hamdal Hadi/HOS)-Hamdal
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mensosialisasikan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai transformasi sampah menjadi bentuk yang lebih stabil dan tidak mencemari lingkungan.
Inisiatif ini diimplementasikan dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kaling) untuk efektif mengelola sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, H Hermansyah Said SIP, menegaskan komitmennya saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun beberapa waktu lalu.
Pentingnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dianggap sebagai langkah krusial dalam mengurangi potensi risiko limbah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-19, Gelar Kejuaraan Antar Ranting Lemkari
BACA JUGA:Ukur Kemampuan, Siswa Ikuti Assessment Minat dan Bakat
Langkah ini selaras dengan visi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Diharapkan setiap Puskesmas dan RSUD dapat memahami serta melaksanakan pengelolaan limbah medis dengan baik. Sementara Kaling diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Kabid Pengelola Persampahan DLH OKU Selatan, Khoitunnas ST MM, menambahkan bahwa pengelolaan limbah LB3 di fasilitas kesehatan di Kabupaten OKU Selatan telah sesuai dengan regulasi terbaru. “Yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021,” ungkapnya.
Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta prosedur teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Diduga Sering Dibully, Buruh Tani Jagung Bacok Rekannya
BACA JUGA:Pengamat Sarankan KPU Tutup Aplikasi Sirekap
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.
"Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani dampak pencemaran lingkungan serta masalah kesehatan yang dapat timbul akibat limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan," jelasnya.