Ungkap 12 Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Pelajar dan Mahasiswa

Satres Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan selama periode Agustus 2025. -Humas Polres OKU-

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan