Nekat Jambret Terlilit Hutang

Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV warga sekitar dan viral di media sosial. Kejadiannya terjadi pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.35 WIB.-Istimewa-
MUARA ENIM- OKU EKSPRES COM- Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan. Tersangkanya, Afun Sahri (30), seorang petani, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV warga sekitar dan viral di media sosial. Kejadiannya terjadi pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.35 WIB.
Peristiwa bermula saat korbannya, Nina Nuraini (55) sedang dalam perjalanan pulang menggunakan ojek dari arah Bukit Agung menuju rumahnya di Desa Tegal Rejo. Saat melintas di Jalan Barak BTN Air Paku, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih mendekati korban dari arah belakang dan langsung memepet ke sisi kanan.
Melihat tas korban dalam keadaan terbuka, pelaku berusaha menarik dompet yang ada di dalam tas tersebut, tapi korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang saat itu masih melaju sehingga mengalami luka lebam di kelopak mata, luka lecet di siku kanan, serta luka lebam di bagian kepala belakang.
BACA JUGA:Jambret Mahasiswi di Baturaja, Ditangkap di Sosoh Buay Rayap
BACA JUGA:Kembar Kompak jadi Jambret
Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku yang gagal mengambil barang milik korban langsung melarikan diri.
"Kita kumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV di beberapa titik jalan," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dalam pers rilis, Jumat (5/9).
Dari hasil penyelidikan pihaknya, didapatkan ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan yaitu sepeda motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih dengan striping modifikasi. "Informasi ini kita kembangkan hingga ke wilayah Tanjung Agung. Dari hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Agung, diketahui seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di Desa Tanjung Karangan," katanya.
Kapolsek Lawang Kidul lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu (3/9) sekitar pukul 19.20 WIB, tim melakukan penyergapan dengan cepat dan terukur. "Pelaku diamankan saat sedang tertidur di dalam kamar tanpa perlawanan," ujarnya.
BACA JUGA:Lakukan Jambret dengan Menyamar Menjadi Pocong
BACA JUGA:Pelaku Jambret dan Korban Berdamai
Selain meringkus tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 buah tas rajut warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 18 potongan striping warna biru belakang body motor. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," pungkas Andaru.
Sementara itu, tersangka Afun Sahri, mengaku nekat melakukan aksi jambret lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar utang. "Waktu itu spontan saja pak melihat tas korban terbuka. Karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," katanya.