Penadah Pencurian Handphone Bebas Setelah Kasusnya Dihentikan Melalui Restorative Justice
Editor: Gus munir
|
Kamis , 15 Feb 2024 - 21:13
Kejari OKU menghentikan penututan perkara penadahan barang hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Ruli Saputra melalui Restorative Justice, Kamis, 15 Februari 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris
BACA JUGA:Ternyata Komeng Sudah Akui Bentuk Timses
BACA JUGA:Sarankan Anies dan Ganjar Serta Partai Pendukung Jadi Oposisi