Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

Kejari OKU hentikan penuntutan kasus narkotika DL lewat restorative justice atau keadilan restoratif. -Kejari OKU-
Tersangka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta hasil asesmen menunjukkan bahwa DL adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Ia belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi terkait.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Bakal Periksa Kejati
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa DL tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen dalam jaringan narkotika. (gsm)