Fokus Berantas Narkoba dan Tertibkan Orgen Tunggal

Polres OKU bersama lintas sektor melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Kerja Asisten I Setda OKU. -Istimewa-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang pemberantasan narkoba dan penertiban hiburan masyarakat, Polres OKU bersama lintas sektor melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Kerja Asisten I Setda OKU, beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., mewakili Kapolres OKU, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons konkret atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam Zoom Meeting pada 14 Juli 2025.
Dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan, rapat dihadiri oleh pejabat utama dari Polres OKU, Kodim 0403 OKU, dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Forum Kades serta FKUB OKU.
Langkah nyata yang disepakati antara lain, sosialisasi larangan musik remix, DJ, dan house music pada penggunaan orgen tunggal di acara masyarakat.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, Periksa Anggota dengan Sampel Saliva
BACA JUGA:Tangkap 17 Tersangka Narkoba dengan Modus Canggih dan Sulit Terdeteksi
Penerbitan surat edaran sebagai dasar hukum penertiban, persiapan penyusunan Perda terkait musik hiburan di ruang publik. Pengawasan terpadu terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah OKU.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyatakan bahwa semua pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan ketertiban umum.
“Dan menjadikan Kabupaten OKU sebagai zona aman dari narkoba dan penyalahgunaan hiburan bebas aturan,” ungkap Holdon.