Pasutri dan Satu Orang Lainnya Ditangkap Tim Polda Sumsel Atas Kepemilikan 111,642 Kg Sabu dan 134.951 Butir E

PJ (31) warga Bukit Lama Ilir Barat Palembang dan istrinya PN (28 ) serta HR (43), warga Bailangu Timur Sekayu Musibanyuasin diringkus tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis pagi (1/2/2024) -Photo ist-Eris

PALEMBANG - PJ (31) warga Bukit Lama Ilir Barat Palembang dan istrinya PN (28 ) serta HR (43), warga Bailangu Timur Sekayu Musibanyuasin diringkus tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis pagi (1/2/2024) dijalan Alamsyah Ratu Prawira kota Palembang dan dirumah pelaku PJ di Gandus kota Palembang.

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan 111, 642 kilogram sabu dan 134.951 butir pil ekstasi. Pelaku HR ditangkap saat membawa barang bukti ekstasi dijok mobil yang dikendarainya, Suzuki ignis warna oranye BG 1690 BO. Sedangkan PJ disergap saat membawa narkoba jenis ekstasi dalam mobil yang dikendarainya Brio merah BG 1718 AH dijalan Tanjung Barangan Palembang.

Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap PN yang merupakan istri dari PJ, yang menyimpan narkoba didalam lemari rumahnya di Gandus kota Palembang. Dirumah tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 111,642 kilogram sabu dan 126.732 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi, Kasatpol PP yang mewakili PJ Gubernur Sumsel, Asintel Kajati, Asintel Korem, Wakapolda dan Ketua Yayasan Gugus Anti Narkoba Sumsel pada Minggu (10/2/2024) dimapolda Sumsel, kepada awak media mengatakan para pelaku dikendalikan bandar atas nama RK yang sampai saat ini masih dikejar.

BACA JUGA:Harga Cabai Dusun Mulai Naik

BACA JUGA:Tekad Bangkit Juventus Demi Persaingan Scudetto

Para pelaku ini dikendalikan oleh RK melalui komunikasi menggunakan nomor luar negeri, RK kita nyatakan DPO, setiap pengedaran dilakukan atas perintah RK ini. Ketiga ini saling kenal dan bahkan dua diantaranya yaitu PJ dan PN merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka mengakui bukan sekali saja melakukan pengedaran gelap narkotika dan obat obatan berbahaya ini. Setidaknya ini yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya PJ dan PN ini sudah melepas atau mengedarkan 50 kilogram sabu dan ekstasi, ujar Rachmad Wibowo.

DPO RK ini selalu memerintahkan pengiriman paket dengan jumlah yang cukup besar, minimal 1 kilogram paket sabu dan 5000 butir pil ekstasi dalam sekali pengiriman. Kami akan terus kejar RK ini, lanjutnya.

Kapolda Sumsel meminta semua oihak untuk memonitor dan mengawal proses penanganan para pelaku dan menegaskan akan memproses hukum secara tegas.

Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan perkara ini, saya pastikan hukum saya tegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati, tutupnya.(*)

BACA JUGA:Wajib Tingkatkan Konsistensi

BACA JUGA:Bantuan Tak Kunjung Datang, Warga Swadaya Bersihkan Material Longsor

 

 

Tag
Share