Soal Mantan Ketua DPRD Sumsel Minta Uang: Saksi Ngaku Salah Dengar

PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK serta Arie Martha Redo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (25/6). -Istimewa-

OKU EKSPRES COM- Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Banyuasin yang menjerat sejumlah terdakwa yakni Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK serta Arie Martha Redo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (25/6). 

Kali ini JPU Banyuasin menghadirkan saksi-saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Erwan Hadi, salah satu karyawan bank, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Arie Martha Redo. 

Dalam keterangannya, Erwan mengaku pernah mendapatkan permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo untuk mengecek kondisi rekening pribadi. "Sekitar tahun 2024, Ari sempat menghubungi saya, ia buru-buru meminta untuk mengecek rekening pribadinya. Dan saat itu saya bilang ke terdakwa bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan," katanya. 

Saksi mengatakan, jika ia sempat bertanya kepada terdakwa terkait penarikan uang tunai sebesar Rp400 juta dari rekeningnya. "Nah saat itu saya tanya uang itu untuk siapa, agak samar saya mendengar 'untuk Ibu', jadi asumsi saya ibu itu atasannya, yakni Anita Noeringhati," ujarnya. 

BACA JUGA:Anggaran DPRD OKU Disorot Usai Kasus Suap Pokir

BACA JUGA:Syahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU

Atas keterangan saksi, terdakwa Arie Martha Redo membantah jika pernah mengatakan untuk ibu dan mengatakan jika saksi kemungkinan salah dengar. "Saya tidak pernah mengatakan seperti kata saksi yang mulia, mungkin saksi salah dengar sebab kondisi sekitar saat itu berisik," katanya. 

Usai sidang, saat dicoba ditanyakan terkait ibu yang dimaksud ibu, Terdakwa Arie Martha Redo tidak memberikan penjelasan, hanya saja dia meminta awak media untuk bertanya lebih jelas langsung ke saksi. "Tanyo bae samo yang ngomong itu," ujar Arie sambil memasuki mobil tahanan. 

Sementara itu, Heribertus SH MH penasihat hukum terdakwa Arie Martharedho mengatakan jika keterangan saksi yang mengatakan uang yang dicairkan kliennya tersebut untuk mantan Ketua DPRD Sumsel adalah sebuah asumsi. "Itu kan tidak boleh, artinya keterangannya tidak benar, karena setelah saya tanyakan ternyata saksi tidak melihat klien kami menyerahkan uang ke Anita," katanya. 

Terungkap juga dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Jaksa Revie SH pada persidangan sebelumnya, jika diduga ada intervensi langsung dari Anita Noeringhati, yang dikatakan pernah menghubungi Ardi Arpan supaya melaksanakan empat paket proyek pokir tersebut.

BACA JUGA:Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pokir DPRD 2026

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama Warga OKU Selatan

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan