Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sidang kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025,-Photo: istimewa-Eris

Ia mengungkap jika sebelumnya, ada pembahasan anggaran Pokir bernilai Rp45 miliar, tapi tidak mencapai kuorum sebab saat itu kekurangan anggota.

Kemudian diadakan pertemuan kembali bersama anggota dewan yang tidak hadir pada waktu rapat pembahasan dana Pokir, dirumah rumah dinas Pj Bupati OKU. 

BACA JUGA:Kenali 5 Jenis Bedak Ini Biar Makeup Kamu Makin Flawless!

BACA JUGA:7 Resep Lezat Penambah Berat Badan Anak Usia 5 Tahun, Bikin Lahap Makan!

Saat itu dihadiri juga beberapa anggota DPRD OKU dan Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU, yang mana dalam rapat sempat terucap kata-kata Kami Jangan Ditinggal.

"Nah kata kata itu dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD yang hadir pada saat itu," jelasnya. (Nsw/Kur) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan