Danantara Group

ILUSTRASI Danantara, Kopdes Merah Putih, dan State Capitalism ala Prabowo.-Foto: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-Gus munir

Soal siapa regulatornya bisa hanya satu badan kecil. Atau dikembalikan ke menkeu. Bahkan ke Setneg. Regulator sebenarnya adalah DPR --sudah diwujudkan dalam bentuk UU BUMN.

Mungkin kelak UU ini yang perlu disempurnakan lagi. Yakni menjadi UU yang sepenuhnya meregulasi Danantara. Tanpa perlu satu pun pasal aturan pelaksanaan.

Saat ini baru UU Pers yang tanpa diperlukan terbitnya aturan pelaksanaan. Dengan demikian DPR menjadi regulator yang sebenarnya. Tanpa perlu instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

BACA JUGA:Proyek Fiktif Pelatihan di Pali Didalangi Pejabat Licik

BACA JUGA:Bukan Sekadar Lelah, Ini Tanda Jantung Anda Mungkin Membengkak

Tahap berikutnya: istilah BUMN hilang dari kamus mana pun. Diganti dengan nickname baru: Danantara Group. Atau Grup Danantara.

"Bank Mandiri itu BUMN?"

"Bukan. Bank Mandiri itu Danantara Group".

"Hutama Karya itu Danantara Group?"

"Betul".

Branding baru: Danantara Group.

Brand BUMN hilang. Berarti subbrand "AKHLAK" juga ikut hilang. Kasihan AKHLAK. (Dahlan Iskan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan