Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

Ilustrasi Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri -foto:suaramuslim.net-Hesti
BACA JUGA:Kencur untuk Kecantikan: Rahasia Kulit Sehat dari Dapur Tradisional
BACA JUGA:Redmi 14C Indonesia, Bawa Layar Besar 120Hz dan Kamera 50 MP dengan Harga Ramah Kantong
Batasan dalam Mengonsumsi Daging Kurban
Dalam praktiknya, orang yang berkurban boleh memakan maksimal sepertiga bagian dari daging kurban, sesuai dengan Qaul Jadid dalam mazhab Syafi’i.
Namun, tetap diwajibkan untuk membagikan sebagian daging kepada fakir miskin. Pemberian kepada kerabat atau tetangga dengan niat menjalin silaturahmi juga dibolehkan sebagai hadiah, bukan sebagai bagian dari sedekah.
Mana yang Lebih Baik?
Walaupun memakan daging kurban sendiri itu diperbolehkan dalam kurban sunnah, namun menyedekahkan seluruh bagian daging kepada yang membutuhkan tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Memberikan kepada sesama tanpa menyisakan untuk diri sendiri menunjukkan keikhlasan dan kepedulian sosial yang tinggi.
Boleh tidaknya memakan daging kurban sendiri bergantung pada jenis kurban dan niat pelaksanaannya. Jika kurban dilakukan sebagai ibadah sunnah, maka boleh memakan sebagian dagingnya. Namun jika termasuk kurban wajib karena nadzar, maka seluruh bagiannya wajib disedekahkan.
BACA JUGA:Redmi 13, Smartphone Entry-Level dengan Kamera 108 MP dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Redmi A5, Smartphone Rp1 Jutaan dengan Layar 120Hz dan Kamera 32 MP, Ini Spek Lengkapnya!
Penting bagi setiap muslim untuk memahami ketentuan ini agar tidak keliru dalam mendistribusikan daging kurban. Lebih dari sekadar amalan ibadah, kurban adalah simbol kepedulian terhadap sesama dan wujud syukur atas karunia Allah SWT.