Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Gandeng DMI

Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Gandeng DMI JAKARTA- Pemerintah menegaskan komitmen serius untuk menyelesaikan persoalan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Pemerintah menegaskan komitmen serius untuk menyelesaikan persoalan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan target ambisius: menuntaskan 90% sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar dalam lima tahun ke depan.

Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam acara Rapat Kerja Nasional dan Halal Bihalal DMI di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Sabtu (17/5).

Kami optimistis, dengan kerja sama ini dan dukungan semua pihak, target penyelesaian minimal 90% tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat tercapai dalam lima tahun, ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga kini terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, namun baru 267.994 bidang atau 47,6% yang telah terdaftar. Sepanjang 2025, tercatat baru 2.411 bidang yang berhasil disertipikasi.

BACA JUGA:Pengemudi Ojol dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial

BACA JUGA:Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol XIII, Persembahkan Kemenangan untuk Sang Nenek

Untuk mempercepat proses, sejak 1 Maret 2025 Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus pelayanan tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi yang selama ini kerap memakan waktu lama.

Setiap tahun kami menerbitkan sekitar 7 juta sertipikat melalui program seperti PTSL. Maka tanah wakaf juga perlu jalur cepat agar tidak terhambat antrean panjang, tambahnya.

Kolaborasi dengan DMI, lanjut Nusron, menjadi bagian penting dalam pendataan, asistensi hukum, serta pencegahan konflik atas aset wakaf, khususnya tanah masjid. Program ini juga diarahkan sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa di kemudian hari.

Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf sangat penting demi menjamin legalitas dan keberlangsungan fungsi sosial masjid.

BACA JUGA:Lagu Band Sukatani “Tumbal Proyek” Jadi Soundtrack Film Angkara Murka

BACA JUGA:Nasi Bakar Ayam Suwir Balado: Wangi Daun Pisang, Pedasnya Bikin Ketagihan!

Konflik sering muncul di lembaga pendidikan, antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di masjid-masjid. Sertipikasi adalah jalan keluar terbaik, tegas Jusuf Kalla.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh nasional seperti mantan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta ratusan pengurus DMI dari seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan