Polres OKU Selatan Berikan Pembinaan dan Sanksi Fisik kepada Juru Parkir

Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan pembinaan sekaligus menjatuhkan sanksi fisik kepada sejumlah juru parkir yang beroperasi di kawasan Pasar Tengah, Muaradua. -Foto: HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan melakukan pembinaan sekaligus menjatuhkan sanksi fisik kepada sejumlah juru parkir yang beroperasi di kawasan Pasar Tengah, Muaradua, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Pembinaan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) terhadap lima orang petugas parkir.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalik, S.H., yang didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindakan premanisme di lingkungan masyarakat.
“Kami memberikan arahan agar para juru parkir menjalankan tugasnya dengan tertib, tanpa adanya unsur paksaan atau tindakan kekerasan,” ujar Idham.
BACA JUGA:Libur Panjang Jumlah Penumpang Kereta Api Melonjak
BACA JUGA:OKU Timur Surplus Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H
Selain pengarahan, para juru parkir juga diberi sanksi fisik berupa sit up, push up, serta teguran langsung sebagai bentuk pembinaan disiplin.
Diharapkan, langkah ini mampu menumbuhkan sikap yang lebih baik dan menghilangkan perilaku arogan terhadap warga.
Dengan pembinaan ini, pihak kepolisian berharap ada perubahan sikap dari para petugas parkir, sehingga persepsi negatif dari masyarakat bisa berkurang.
“Harus ada peningkatan pelayanan dari para juru parkir, dengan cara memberikan kenyamanan, tidak bersikap kasar, dan benar-benar menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Lakukan Uji Petik dengan Metode Ubinan Plot dengan Combine Harvester
BACA JUGA:Hasan HD Jabat Plh Direktur Perumda Tirta Raja
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan, dan apabila ditemukan pelanggaran berulang, sanksi yang lebih tegas akan diberikan. (*)