Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja
Tersangka Siska Armela dan Lia Purwita diamankan di Polsek Baturaja Timur. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Dua orang wanita, Siska Armela alias Uwa (27) dan Lia Purwita (32), diamankan anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), lantaran terlibat pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Suci Melita Sari (26).
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu kedua tersangka mendatangi kontrakannya. Lalu tersangka Lia langsung menendang pundak belakangnya dengan kaki sebanyak satu kali. Sementara, tersangka Siska ikut menjambak rambut hingga korban terpojok.
Kemudian tersangka Lia langsung membenturkan kepala korban dan setelah itu keduanya pergi dari kontrakan korban. Tak terima dikeroyok, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.
BACA JUGA:Bulog Bagikan Beras 240 Ton untuk 24.000 KPM
BACA JUGA:Imbau Siswa Hindari Bullying, Narkoba dan Kenakalan Remaja
Berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya dan langsung dilakukan penangkapan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polsek Baturaja Timur.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, mengatakan bahwa kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka untuk mengetahui motif dari aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Hariyanto.
Hariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
BACA JUGA:Aksi Balap Liar Sering Kucing-Kucingan dengan Petugas
BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Pasar Murah
Kasus pengeroyokan ini merupakan salah satu kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten OKU. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan aparat kepolisian. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dari aksi pengeroyokan tersebut.
“Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan,” pungkasnya.(r15)