Bawa Kabur Uang Rp409 Juta Sekretaris Koperasi Dibekuk di Jambi

Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo, SIK., MAP memberikan keterangan saat press release kasus dugaan penggelapan dana koperasi karyawan PT Minanga Ogan.-Foto: Eris/OKES-Eris
Kapolres OKU menyebut, uang hasil penggelapan diduga digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pengurus koperasi lainnya agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tambahnya.
BACA JUGA:Langkah Mudah Cegah Demam Berdarah dan Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti
BACA JUGA:Langkah Simpel untuk Mengurangi Sampah Plastik di Rumah
Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)