Pipa Minyak Milik Pertamina Kembali Pecah

Kejadian pipa pecah minyak milik Pertamina ini berlangsung pada Jumat 26 Januari 2024.-Photo ist-Eris

"Dalam aturan itu wajib, berarti tanpa pengecualian, harus ditanam minimal satu meter dalam tanah, itu yang akan kami laporkan, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke menteri ESDM, SKK Migas dan Mentri Lingkungan Hidup," timpalnya. (SUMEKS.CO)

BACA JUGA:Cek TPS Terjauh Jelang Pelaksanaan Pemilu

BACA JUGA:Diduga Tergelincir Sedang Latihan Lomba Bidar, Siad Tenggelam

Tag
Share