Rayen Pono Resmi Polisikan Ahmad Dhani

Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 23 April 2025 siang untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan diskriminasi etnis . -Foto: liputan6.com-Eris

OKU EKSPRES - Musisi Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan diskriminasi etnis yang berkaitan dengan plesetan terhadap marga Pono.

Dalam laporan yang disampaikan melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Ahmad Dhani diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, atau alternatifnya Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf P Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Pada hari ini, kami secara resmi telah melaporkan saudara AD ke Bareskrim Polri melalui Dittipidum,” ujar Jajang, SH, kuasa hukum Rayen Pono, saat memberikan keterangan di Bareskrim, Rabu, 23 April 2025.

Jajang menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan telah memperoleh nomor registrasi resmi. 

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Sesak Napas Secara Alami

BACA JUGA:6 Kesalahan Skincare yang Bikin Kulit Makin Bermasalah

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan demi menjaga kehormatan keluarga, khususnya nama marga Pono.

“Kenapa kami mengambil langkah hukum? Karena hal ini menyangkut kehormatan keluarga besar, bukan hanya individu. Marga adalah bagian dari identitas yang harus dihormati,” jelasnya.

Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh pihak kepolisian. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tutup Jajang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan