Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Serahkan Diri
Editor: Gus Munir
|
Senin , 21 Apr 2025 - 21:15

Robianto tersangka kasus dugaan penggelapan di lingkungan CV Panen Mas Baturaja menyerahkan diri ke polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya. (*)