Order Fiktif Terbongkar, Sales di OKU Dipolisikan

Tersangka AP diamankan polisi diduga melakukan penggelapan dana perusahaan CV Panen Mas Baturaja. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Kasus penggelapan dengan modus order fiktif mengguncang CV Panen Mas Baturaja. 

Seorang karyawan berinisial AP dilaporkan diduga telah menggelapkan dana perusahaan senilai Rp82,9 juta.

Uang tersebut diduga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi, termasuk rokok dan bermain judi online jenis slot.

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan. Penggelapan ini berlangsung antara 19 Februari hingga 17 Maret 2025, di mana tersangka memanfaatkan posisinya sebagai salesman untuk membuat order fiktif. 

BACA JUGA:Rumah Kayu di Lubuk Raja Ludes Terbakar

BACA JUGA:Krisis Bius

"Barang yang dipesan dikeluarkan oleh pihak perusahaan berdasarkan faktur kredit, namun uang hasil penjualannya tak pernah disetorkan ke perusahaan," urai Holdon.

Perusahaan menunjuk Bambang Yuliansyah, manajer CV Panen Mas, untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur. 

AKP Holdon melanjutkan, dari laporan tersebut, total kerugian dihitung dari 21 faktur kredit yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan, Ade Pratama mengaku seluruh dana hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, membeli rokok, serta aktivitas judi online.

BACA JUGA:Liverpool Diambang Juara, Salah Cetak Sejarah Baru

BACA JUGA:Penuhi Janji ke Pramono Anung, Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta

Tersangka lain, RB (37) yang diduga terlibat dalam kasus ini, kini berstatus buron (DPO). Ia diduga turut serta dalam penggelapan namun tidak berada di tempat saat penangkapan dilakukan.

Penangkapan terhadap Ade Pratama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, pukul 20.00 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Baturaja Timur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan