Gagal Kabur, Maling Motor di OKU Babak Belur Dihajar Massa
Editor: Gus Munir
|
Senin , 24 Mar 2025 - 20:10

Tersangka M babak belur setelah dihajar massa lantaran diduga hendak maling sepeda motor. -Foto: Istimewa-Eris
Polisi kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Ibnu Holdon. (*)