Gagal Kabur, Maling Motor di OKU Babak Belur Dihajar Massa

Tersangka M babak belur setelah dihajar massa lantaran diduga hendak maling sepeda motor. -Foto: Istimewa-Eris

Polisi kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Ibnu Holdon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan