Kapolri minta kasus Firli diselesaikan

Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan soal status tersangkanya di Polda Metro Jaya.-Photo: istimewa-Eris

"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Listyo usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Meski demikian, Listyo tak memberikan target penyelesaian kasus Firli. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus tersebut.

"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," ungkap Setyo.

BACA JUGA:Usai Cerai, Natasha Rizky Lebih Dihargai dan Dihormati Desta

BACA JUGA:8 Model Baju Lebaran Simple Tapi Elegan

Meski demikian, dia memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum, khususnya soal kasus dugaan korupsi.

"Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, Firli telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, hingga saat ini telah setahun, dia juga belum ditahan.

BACA JUGA:Resep Es Teler Sultan untuk Buka Puasa yang Nikmat

BACA JUGA:Buah yang Harus Dihindari oleh Penderita Asam Lambung

Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.

Tag
Share