Ledis Tak Kuasa Teteskan Air Mata Setelah Bebas Lewat Restoratif Justice
Editor: Gus munir
|
Senin , 22 Jan 2024 - 18:58
Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif Justice atas nama tersangka Ledis Setiawan (30). -Foto: Deo/OKUT POS-Deo
BACA JUGA:Bersepeda Secara Teratur Miliki Banyak Manfaat
BACA JUGA:Penyakit Kulit yang Biasa Menyerang di Musim Hujan