Diduga Bawa Sabu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Tersangka AL oknum mahasiswa diamankan polisi lantaran diduga membawa narkoba. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Seorang pria berinisial AL (26), yang berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap saat membawa diduga narkotika di Jalan H.M. Soeharto, Desa Batumarta I, Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Geruduk Mapolsek, Nyaris Bakar Kantor Mitra Ogan
BACA JUGA:Doa Sritex
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel Vivo warna emas, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan uang tunai tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)