Gerebek Diduga Kampung Narkoba, Polisi Amankan 4 Tersangka

Tim gabungan dari Polres OKU berhasil menggerebek lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis, 27 Februari 2025. -Foto: Istimewa-Eris
Lalu 1 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja seberat 20,21 gram. Selanjutnnya 4 bungkus kertas putih berisi ganja seberat 10,17 gram. Kemudian 1 unit ponsel OPPO A37f warna gold dan 2 helai kantong plastik berwarna biru.
Menurut Polisi barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai semen di dalam rumah warga.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Konsumsi Masyarakat di Bulan Puasa
BACA JUGA:Gotong Royong TUtup Jalan Lintas
Tersangka Andika Saputra sempat membuang barang bukti karena panik saat melihat kedatangan petugas.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Tim Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas sebelumnya telah melaksanakan apel gabungan di Polres OKU.
Operasi dipimpin oleh Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian.
Setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Jembatan Ambruk Tergerus Sungai
BACA JUGA:Tambah Kuota Gas Elpiji Saat Ramadan
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati empat orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.
“Keempat tersangka kini ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Musim Hujan, Imbau Masyarakat Waspada Bencana Alam