Tersangka Perampokan Akui Senpi Hasil Rakitan Sendiri

Jajaran Polres OKU menggelar press release terkait kasus perampokan yang melibatkan lima orang tersangka terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, OKU. -Foto: Eris Munandar/OKES-Eris

Sementara peluru didapat dari Zainal Abidin yang berasal dari rumah pensiunan TNI.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(*)

Tag
Share