Jaga Keamanan, Rekontruksi Dipindah ke Halaman Mapolres

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung. -Foto: OKUT POS-Yogi

OKU TIMUR - Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka JB (28), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, memperagakan 28 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa pembunuhan. 

Sementara itu, korban RA (41), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, diperankan oleh pemeran pengganti.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di halaman Satreskrim Polres OKU Timur. 

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Panen Raya Sayur ke Enam Kali

BACA JUGA:Diduga Edarkan Ganja, Doni Ditangkap di Rumah Kontrakan

Proses ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Sudono, bersama Katim Riksa Aipda Budi dan Bripka Deni Yunizar.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis yang didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian. 

“Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share