Warga Kampung Nelayan Penjaringan Terima Sertipikat HGB Elektronik dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam bentuk elektronik -Photo: istimewa-Eris

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam bentuk elektronik kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/02/2025). Sertipikat ini berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat, ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa skema HGB di atas HPL menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Dengan skema ini, masyarakat tetap memiliki hak atas tanahnya, sementara aset pemerintah daerah tetap terlindungi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, menyebutkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara mencapai 687 bidang, dengan 587 bidang telah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Sentuh Dana PIP!

BACA JUGA:PLTS Terapung Bakal Segera Dibuka di Batam

Kami berharap, setelah seluruh proses selesai, Menteri Nusron dapat kembali menyerahkan sertipikat sebagai tanda kepastian hukum bagi masyarakat, kata Alen Saputra.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta sejumlah pejabat dari BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

Tag
Share