Danantara 1.000 T
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/83680ddf19f980cd1a0b0f7edb73a942.jpg)
Menteri BUMN, Erick Thohir, pembentukan Danantara ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu dengan melakukan transformasi BUMN.-Foto: dok disway-Gus munir
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Tentu UU masih memerlukan Peraturan Pemerintah. Agar pasal-pasalnya bisa dilaksanakan.
Hanya satu UU yang untuk melaksanakannya tidak diperlukan PP sama sekali. Yakni UU Pers. Para aktivis kebebasan pers sangat khawatir. Waktu itu. Jangan-jangan UU-nya sudah menjamin kebebasan, PP-nya menelikung.
Maka sudah terkenal: banyak kasak-kusuk di proses kelahiran PP. Banyak yang menjaganya secara ketat. Kalau proses melahirkan UU-nya harus lewat pintu terbuka lahirnya PP bisa dilakukan dalam remang-remang.
Anda tidak perlu ikut menjaganya. Mengintip pun jangan. Mungkin juga tidak mampu. Pihak yang biasanya melotot adalah mereka yang punya kepentingan langsung.
BACA JUGA:Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo, Buka Kongres XVIII Muslimat NU
BACA JUGA:Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku
Tebakan saya: PP itu bisa lahir sangat cepat. Ini PP yang akan sangat bersejarah bagi BUMN maupun bagi negara. Lewat PP itu era BUMN praktis berakhir.
Danantara tidak sama lagi dengan BUMN. Seluruh perusahaan BUMN tidak lagi setor deviden ke menteri keuangan. Seluruh BUMN setor dividennya ke Danantara.
Danantara-lah yang akan setor dividen ke Kementerian Keuangan. Dividen dari labanya sendiri. Bukan labanya BUMN.
Artinya uang hasil dividen dari para BUMN diputar dulu oleh Danantara. Dibisniskan. Kalau bisnis Danantara baik, punya laba.
Sebagian laba disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai dividen. Kalau bisnis Danantara jeblok tidak ada-lah itu dividen.
BACA JUGA:Survei Membuktikan Sumsel Rentan Pratik Korupsi
BACA JUGA:Petugas SPBU Isi BBM ke Jerigen Didalam Mobil Memicu Kritik Publik
Tentu Danantara tidak harus berlaba. Setidaknya laba jangka pendek.