Survei Membuktikan Sumsel Rentan Pratik Korupsi
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/4c098fd5a389636b8be30053d2baa31c.png)
Para kepala daerah terpilih se-Sumatera Selatan (Sumsel), punya tugas berat pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK RI, hampir seluruh daerah kategori rentan praktik korupsi. -Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Para kepala daerah terpilih se-Sumatera Selatan (Sumsel), punya tugas berat pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK RI, hampir seluruh daerah kategori rentan praktik korupsi. Hanya Kota Pagaralam dan Prabumulih, yang berstatus waspada.
Untuk Provinsi Sumsel sendiri, hasil SPI tahun 2024 berada di 60,63 poin. Masuk kategori rentan atau zona merah. Turun sebanyak 9,30 poin dibanding tahun 2023 lalu yang 69,93 poin. Untuk 17 daerah kabupaten/kota, Kabupaten Ogan Ilir terendah dengan 61,02 poin. Anjlok 11,12 poin dari 2023 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memfokuskan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi. Melalui penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026, secara hybrid yang diikuti seluruh kepala daerah melalui zoom meeting, Rabu (12/2).
"Beberapa fokus disampaikan, ada 15 rencana aksi yang akan diturunkan ke pemerintah daerah. Kami menunggu, biasanya akan ada tindaklanjut dari Tim Korsup (Koordinasi dan Supervisi KPK) yang untuk wilayah Sumsel, ujar Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra MH, usai zoom meeting, kemarin.
BACA JUGA:Petugas SPBU Isi BBM ke Jerigen Didalam Mobil Memicu Kritik Publik
BACA JUGA:Atasi Macet di Lahat Rancang Langkah Strategis
Terkait dengan pencegahan korupsi, Edward menjelaskan area-area yang masih menjadi fokus untuk pencegahan. Yaitu di area pengadaan barang dan jasa, perizinan, termasuk masalah pengisian jabatan, dan beberapa fokus lain yang perlu pembinaan. "Area lainnya juga termasuk BUMD, urainya.
Dalam pelaksanaan SPI 2024 lalu, melibatkan 641 instansi. Yakni, 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN. Provinsi Sumsel, dari hasil SPI 2024 skornya di angka 60,63 poin. Sementara indeks rata-rata nasional 71,53 poin.
Dengan indeks SPI di angka 60,63 persen, artinya Provinsi Sumsel berada di kategori Rentan (zona merah) untuk terjadi praktik-pratik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini yang kami minta jadi perhatian para OPD untuk dilakukan perbaikan," pungkas Edward.
Untuk diketahui, Provinsi Sumsel masih butuh 12,37 poin lagi hanya untuk bisa masuk kategori Waspada (zona kuning), dengan range poin 73-77,9. Sedangkan agar mencapai kategori terJAGA (zona hijau), indeks Provinsi Sumsel harus berada di range poin 78-100.
BACA JUGA:Vadel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
BACA JUGA:Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra
SPI 2024 adalah program KPK untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi di berbagai instansi. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik.
Tujuan SPI 2024 untuk memetakan risiko korupsi di berbagai instansi, meningkatkan kesadaran risiko korupsi, memperbaiki sistem korupsi, memitigasi risiko korupsi, dan mendorong partisipasi publik dalam pencegahan korupsi.