Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Berakhir, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Aset
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/beac3a3815bb7b14f67a26ba8b6dd98c.jpg)
Tim Inspektorat Kabupaten OKU Selatan mengadakan Rapat Pemeriksaan Aset bersama Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025. -Foto: HOS-Desti
OKU SELATAN - Tim Inspektorat Kabupaten OKU Selatan mengadakan Rapat Pemeriksaan Aset bersama Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau berbagai aspek pemeriksaan terkait berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2020.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Bukri, SE., MM, yang hadir mewakili Inspektur OKU Selatan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mencakup tiga aspek utama.
Pertama, verifikasi dokumen RPJMD serta RPJMD Perubahan (jika ada) Kabupaten untuk periode 2021-2026.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Lakukan Panen Raya Jagung
BACA JUGA:Harga Eceran LPG 3 Kg Naik Menjadi Rp18.500 Pertabung
Kedua, evaluasi dokumen RKPD dan RKPD Perubahan (jika ada) Kabupaten untuk tahun 2021-2024, beserta laporan pencapaian target indikator yang terdapat dalam RPJMD atau RKPD pada periode tersebut.
Selain itu, tim juga akan menelaah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), serta Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah untuk tahun 2021-2024.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap Data Eselonering, Profil Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025, serta tabel indikator kinerja daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan laporan RPJMD dan RKPD di setiap OPD dengan target yang telah ditetapkan oleh provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Bukri.
BACA JUGA:Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 Per Kilogram
BACA JUGA:OKU Timur Terima Alokasi Dana Desa Rp263.318.358.000
Bukri juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menyusun laporan serta pemahaman yang baik terhadap dokumen yang harus disiapkan. (*)