Pembajak Sopir Truk di Jalan Lintas OKU Dibekuk Polisi
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/6b4051258b8e2fb41bfd7505bf42511e.jpg)
Tersangka Novriatana saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
1 buah batu yang digunakan untuk menyerang korban. 1 helai baju hitam dan 1 helai celana pendek milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan 2,02 %
BACA JUGA:Bonceng Motor Bertiga Pelajar di OKI Tewas
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di jalanan sepi pada malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (*)