Pembajak Sopir Truk di Jalan Lintas OKU Dibekuk Polisi

Tersangka Novriatana saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

1 buah batu yang digunakan untuk menyerang korban. 1 helai baju hitam dan 1 helai celana pendek milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan 2,02 %

BACA JUGA:Bonceng Motor Bertiga Pelajar di OKI Tewas

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di jalanan sepi pada malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (*)

Tag
Share