Hentikan Proses Hukum Kasus Percobaan Pencurian Melalui Restorative Justice

Kejari OKU Selatan telah menghentikan proses hukum terhadap kasus tindak pidana percobaan pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). -Foto: HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menghentikan proses hukum terhadap kasus tindak pidana percobaan pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kasus ini melibatkan tersangka Helson Winanda, seorang warga Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, yang didakwa berdasarkan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. 

Menariknya, korban dari percobaan pencurian tersebut adalah Panji Wibowo, yang juga merupakan warga desa yang sama.

Acara penghentian perkara ini berlangsung beberapa hari yang lalu di Rumah RJ Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Ariansyah Putra, SH., MH, serta Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Darmilianti Permata, SH.

BACA JUGA:Diduga Curi Ponsel Teman Sekamar, Clara Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Cegah Banjir, Pemkab OKU Siapkan Normalisasi Sungai Ogan

Proses RJ ini melibatkan tersangka, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak, di samping penyidik dan tokoh masyarakat, termasuk Sekretaris Desa Srimenanti.

Keputusan untuk melaksanakan RJ ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, yang memberikan izin untuk penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, melalui Kasi Pidum M. Ariansyah Putra, SH., MH, menyatakan bahwa dengan adanya persetujuan RJ, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum.

“Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pagar Laut

BACA JUGA:Lagi Penghuni Lapas Tanjung Raja Joget Remik

Ariansyah menekankan bahwa RJ merupakan program dari Kejaksaan Agung yang hanya berlaku untuk kategori tertentu, sehingga tidak semua kasus pidana dapat diselesaikan melalui jalur ini. 

“Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar RJ dapat diterapkan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share