Diduga Simpan 35 Butir Ekstasi, Oganda Diamankan Polisi
Oganda Syaputra saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin, 20 Januari 2025.
Operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur itu, mengamankan seorang tersangka bernama Oganda Syaputra (31), warga Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur.
Tersangka ditangkap setelah informasi masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di jalur lintas tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPTU Syamsul Rizal, langsung bergerak menyelidiki dan menemukan kendaraan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan berhenti di sebuah warung.
BACA JUGA:Merasa Tak Dilibatkan, Warga Protes dan Tolak Pelantikan Pj Kades Tanjung Kemala
BACA JUGA:Anak Pungut
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram di kantong celana tersangka," ungkap IPTU Syamsul Rizal.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah ponsel Realme 3 dan celana panjang abu-abu.
Tersangka yang berstatus bandar narkoba kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mobil yang membawa tersangka melarikan diri saat penangkapan, namun kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)