TikTok Kembali Beroperasi di AS Setelah Penutupan Sementara Akibat Regulasi Baru
TikTok menghentikan layanannya di Amerika Serikat -Foto Andy Bao / AP-Agrar
OKU EKSPRES - Pada 18 Januari 2025, TikTok secara sukarela menghentikan layanannya di Amerika Serikat menyusul diberlakukannya undang-undang federal yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk asal Tiongkok, untuk melepaskan kepemilikannya atas aplikasi tersebut.
Aturan ini, yang telah disahkan oleh Mahkamah Agung, mengancam larangan penuh TikTok di AS jika ByteDance tidak memenuhi tenggat waktu penjualan hingga 19 Januari 2025.
Dalam pesan yang ditampilkan kepada para pengguna, TikTok menjelaskan bahwa aplikasi tidak dapat diakses karena aturan hukum baru.
Penutupan ini berdampak pada sekitar 170 juta pengguna di AS, dengan aplikasi tersebut juga ditarik dari toko aplikasi utama seperti App Store dan Google Play.
BACA JUGA:Robot Humanoid Mulai Bikin iPhone! Kerja Sama UBTech dan Foxconn Bikin Heboh
BACA JUGA:Catat dengan Tangan, Dapat Hasil Digital! XNote Mengubah Cara Kamu Menulis!
Namun, hanya sehari setelah penghentian layanan, TikTok kembali beroperasi pada 19 Januari 2025.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Terpilih Donald Trump menyatakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pelaksanaan larangan tersebut.
Langkah ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi ByteDance untuk merundingkan penjualan TikTok dengan tetap menjaga keamanan nasional dan memastikan aplikasi tetap dapat diakses oleh masyarakat AS.
Meskipun layanan TikTok telah dipulihkan, masa depannya di pasar AS masih penuh ketidakpastian.
BACA JUGA:Ini Dia Xreal One Pro, Kacamata Pintar Ringan dengan Teknologi Gahar di Dalamnya!
BACA JUGA:Menteri KKP Minta Jangan Dibongkar
Kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan potensi manipulasi oleh pemerintah Tiongkok terus menjadi bahan perdebatan.
Pemerintahan Trump yang baru akan memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan terkait TikTok, termasuk potensi perpanjangan tenggat waktu divestasi.