Dua Beradik Terancam 14 Tahun Penjara
Pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa pembunuhan Hendriyanto, Antoni dan Riki, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (15/1/2025).-Photo: istimewa-Eris
Mereka membawa dua bilah parang sepanjang satu meter dan satu batang besi sepanjang dua meter yang sebelumnya disimpan di lokasi parkir Café Noe.
Setibanya di Rusun Blok 47, mereka menemukan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Antoni menabrakkan motornya ke motor korban hingga korban terjatuh.
BACA JUGA:Manfaat Makan Wortel untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu
BACA JUGA:Resep Ayam Teriyaki Saori yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Setelah itu, Riki menusuk leher korban dengan besi, sementara Antoni membacok tubuh korban berkali-kali dengan parang.
Saat saksi Muhammad Fajar mencoba mendekat, ia dihalangi oleh Riki hingga mundur sejauh lima meter.
Korban kembali ditusuk oleh Riki hingga tak bergerak, sementara Antoni mengejar Fajar yang berhasil melarikan diri ke dalam Rusun.
Setelah memastikan korban tidak bergerak lagi, keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:10 Manfaat Air Kelapa Hijau untuk Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
BACA JUGA:Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh dan Tips Konsumsi yang Tepat
Dua hari setelah kejadian, Antoni dan Riki ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang pada 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat hendak kabur ke Jakarta.
"Atas perbuatan para terdakwa, mereka diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," tegas JPU Romi Pasolini.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kuasa hukum terdakwa, Azrianti SH dari Posbakum Palembang, menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).*