DPRD Sumsel Berharap Gubernur dan Wakil Gubenur Terpilih Bisa Bawa Sumsel ke Era Baru
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Wakil Ketua dan pimpinan lainnya secara bergantian menandatangani berita acara Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, H Herman Deru-H Cik Ujang. -FOTO: DUDUN/SUMEKS-Dudun
PALEMBANG - Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih, H. Herman Deru dan H. Cik Ujang (HD-CU), diharapkan mampu membawa provinsi ini menuju era baru yang lebih cemerlang.
"Melalui program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi daerah," ujar Ketua DPRD Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna VIII yang mengumumkan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatera Selatan tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025 di ruang rapat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini merupakan babak baru dalam perjalanan kepemimpinan di Bumi Sriwijaya. Dengan dukungan penuh masyarakat, diharapkan kontribusi nyata dapat diberikan untuk mewujudkan kemajuan Sumsel yang berkelanjutan," lanjut Andie Dinialdie.
BACA JUGA:Tanpa Susu, Baru Laksanakan di 15 Sekolah
BACA JUGA:7 Tersangka Pencuri Kabel Listrik PLN Diamankan Polisi
Rapat paripurna yang menetapkan pasangan HD-CU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD, Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Chandra, MH, mewakili Penjabat Gubernur, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua DPRD menjelaskan landasan hukum pelaksanaan rapat ini.
Mengacu pada Pasal 101 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:LA
BACA JUGA:Dulu Sering Tak Laku hingga Terbuang, Kini Tembus Pasar Ritel
Keputusan ini juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ serta Keputusan KPU Sumatera Selatan Nomor 4 tanggal 9 Januari 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih.
Jadwal pelaksanaan rapat paripurna telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD pada 2 Januari 2025.