Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Oknum Mahasiswi Ditangkap Polisi

Tersangka MRY saat diamankan di Mapolres OKU atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Seorang oknum mahasiswi berinisial MRY (27) diamankan Tim Satres Narkoba Polres OKU.

Warga Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan tersebut diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi, 0,56 gram sabu-sabu dalam plastik klip bening.

BACA JUGA:Intruksikan Verifikasi Ulang Penerima Manfaat Beras CPP

BACA JUGA:Sita 28 Butir Ekstasi dari Karyawan Swasta

Lalu, 1 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo Burung Hantu dengan berat brutto 0,45 gram.

Kemudian, 1 helai celana dalam merk VAYA warna biru yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di lokasi. Diduga sabu-sabu dan pil ekstasi diketahui diselipkan tersangka di bagian belakang celana dalam yang dikenakannya.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika yang diduga beroperasi di kalangan tertentu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Hari Koplo

BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan

Tersangka kini ditahan di Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika. (*)

Tag
Share