Pasal Nyuri Rp250 Ribu, Korban Sepakat Berdamai

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui kegiatan mediasi atau problem solving. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui kegiatan mediasi atau problem solving. 

Mediasi ini berlangsung di Mapolsek Baturaja Timur, Jumat, 10 Januari 2025 malam, dengan melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga mereka.

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 17.00 WIB di Jl. Lekis Lr. Cempedak, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur. 

Tersangka berinisial SR (60) masuk ke rumah korban, Julianti (49), melalui jendela dapur dan mencuri barang berharga senilai Rp 250.000. 

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Siaga Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Surat Papa

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Dalam mediasi yang dilakukan, keluarga tersangka dan korban mencapai kesepakatan untuk berdamai. 

Kedua belah pihak sepakat bahwa jika tersangka mengulangi perbuatannya, akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa keberhasilan Bhabinkamtibmas menyelesaikan konflik ini menunjukkan kemampuan anggota Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Selain menjalankan tugas rutin, anggota Bhabinkamtibmas dituntut untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas dan menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya.

BACA JUGA:Berharap Bangun Irigasi

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Lingkar makin Parah

Pendekatan ini membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujar AKP Ibnu Holdon.

Tag
Share