Tolak Penambahan Usia Pensiun
Pemerintah resmi menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, sejumlah besar pihak buruh dan pekerja sontak menyatakan keberatannya akan keputusan Pemerintah tersebut.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Usai Pemerintah resmi menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, sejumlah besar pihak buruh dan pekerja sontak menyatakan keberatannya akan keputusan Pemerintah tersebut.
Pasalnya, penambahan usia pensiun tersebut dianggap tidak mempertimbangkan aspek produktivitas para pekerja.
Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, fisik dan mental para pekerja yang bekerja dengan jangka waktu yang lama sesuai dengan angka pensiun yang sudah ditetapkan tersebut cenderung menurun.
“Ini tentunya akan mempengaruhi produktivitas, terutama bagi pekerja atau buruh,” ujar Mirat di Jakarta pada Kamis 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Jalinsum Terancam Putus Akibat Longsor
BACA JUGA: Jenazah Misterius Ditemukan di Jalintim
Selain itu, Mirat juga menambahkan bahwa keputusan untuk menambah usia pensiun ini tentunya akan sangat berdampak kepada pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah jalan.
Nantinya, para pekerja ini harus menunggu lebih lama untuk bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
“Contohnya, usia 40 tahun sudah di PHK. Nanti kan harus menunggu lagi 19 tahun,” ujar Mirat.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
BACA JUGA:Kadisnakertrans Pemprov Sumsel di OTT?
BACA JUGA:Sarwendah Jalani Pengobatan di Rumah Sakit Singapura
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif di tiap negara.*