Permohonan Maaf Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Terdakwa Ariansyah dan Arwandi, pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, M Abadi, meminta maaf di muka persidangan. Keduanya mengaku bersalah atas perbuatannya.-Photo ist-Ist

MURATARA- Terdakwa Ariansyah dan Arwandi, pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, M Abadi, meminta maaf di muka persidangan. Keduanya mengaku bersalah atas perbuatannya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/1/2024), terdakwa Arwandi menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban, majelis hakim, dan seluruh masyarakat.

"Atas kejadian kemarin, kami minta maaf Yang Mulia," ucapnya.

Dia tetap berbesar hati meminta maaf, meski rumah keluarganya habis dibakar oleh warga diduga keluarga korban.

BACA JUGA:Pasien Alami Cacat Permanen Akibat Dugaan Malpratek

BACA JUGA:Gencarkan Lawan Politik Uang

Sebagaimana dalam sidang kemarin, JPU Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi untuk kedua terdakwa. Saksi Sandi membenarkan, pembakaran rumah-rumah itu terjadi setelah kejadian pembunuhan korban M Abadi.

"Para saksi, apakah ada yang mendengar terjadi kerusuhan dan pembakaran setelah kejadian pembunuhan?" tanya hakim. 

Saat salah satu terdakwa datang ke pertemuan di rumah tersebut, terjadi pengusiran terhadap terdakwa. "Pengamanan itu terkait eksplorasi minyak, itu kan ada alat berat yang masuk. Tugas mereka ini (terdakwa) yang ngawal alat berat ini sampai ke tempat tujuan, jangan sampai ada gangguan," bebernya.

Diketahui, peristiwa berdarah itu berlangsung Selasa, 5 September 2023, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dalam dakwaan JPU, saksi Deki Iskandar dihubungi kakaknya, korban M Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan di rumah saksi Panit Bajuri. Membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Kebersihan, Target Raih Piala Adipura

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Lakukan Fogging

Deki dan saksi Mamat Raden Komoala, datang ke rumah Panit, sekitar pukul 18.30 WIB. Melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri dan ikut masuk. Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi. Almarhum M Abadi meminta terdakwa ll Arwandi keluar, karena tidak diundang dengan alasan pembahasan internal tim.

Terdakwa II Arwandi tidak senang, terjadi cekcok mulut. Saksi Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit. Arwandi membalas memukul dan menendang Deki. Baru dia keluar rumah sembari mengancam, datang lagi bersama kakaknya, Ariansyah mengendarai mobil. 

Tag
Share