Pemprov Sumsel Resmi Tiadakan Pajak Progresif Kendaraan?

Mulai 5 Januari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik kendaraan yang dibeli second (bekas)-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Mulai 5 Januari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik kendaraan yang dibeli second (bekas) hingga yang ingin menambah jumlah kendaraan yang dimiliki dua tiga dan seterusnya.

Keringanan yang diberikan itu berupa pembebasan biaya balik nama untuk pembelian kendaraan second atau BBNKN kedua dan peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Rizwan mengatakan, Sesuai keputusan gubernur No. 5 tahun 2025 jadi tidak ada kenaikan biaya pajak PKB dan BBN-KB di 2025 dibanding tahun sebelumnya. 

"Malah dengan intensif yang diberikan saat ini 10% untuk PKB, no40% untuk kendaraan khusus dan 25% ke BBNKB ini lebih sedikit lebih murah dibanding 2024 dan sebelumnya," sampainya, Senin (6/1).

BACA JUGA:Shin Tae-Yong Resmi Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ini Alasannya !

BACA JUGA:Berikut Sederat Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Dikatakannya juga, memang akan berpengaruh ke Pendapaan daerah sumsel berpengaruh juga untuk opsen BBNKB kabupaten/ kota yang mulai berlakunya mulai 5 januari.

"Khusus di sumsel sesuai Perda No. 3 2023 kita juga memberikan insentif pembebasan BBNKB kedua," katanya.

Jadi, kata Rizwan untuk peralihan nama untuk mobil kedua atau mobil second tidak dikenakan lagi, dan untuk progresif kedua ketiga tidak ada lagi jadi hanya satu jadi sama seperti PKB seperti biasa.

"Khususnya untuk di SK gubernur pemberian insentif ini kita berlakukan 5 januari sampai 5 juli sambil menunggu evaluasi dari pemeintah pusat. Kalau ini dibutuhkan akan diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan," jelasnya. 

BACA JUGA:Cara Mudah dan Cepat Mengisi PDSS 2025, Manual atau Sinkronisasi e-Rapor?

BACA JUGA:Seniman Yos Suprapto Dikabarkan Mengalami Stroke Ringan, Pasca Polemik Pembrendelan Lukisannya

Intinya hari ini per 5 januari 2025 efektif dan secara hari kerja hari ini 6 Januari 2025, tidak ada kenaikan pajak kepada masyarakat sumsel silakan membayar pajak seperti biasa. 

"Kita menilai kebijakan ini manfaat sangat banyak, yang pasti mengurangi beban masyrakat. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya.*

Tag
Share