Stop Balap Liar, Pelaku Bisa Disanksi Hukum

Satlantas Polres OKU terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aksi balap liar yang kerap menjadi ancaman keselamatan di jalan raya. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA – Satlantas Polres OKU terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi aksi balap liar yang kerap menjadi ancaman keselamatan di jalan raya.

Dalam imbauannya, Satlantas Polres OKU menegaskan bahwa aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

 Selain itu, aktivitas ini sering kali mengganggu ketertiban masyarakat dan arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal STK SIK menyampaikan bahwa pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA:Cegah Penyakit AKibat Cuaca Ekstrem, Bagikan Vitamin hingga Obat Demam ke Peternak

BACA JUGA:Lulus, Peserta Tes PPPK Diminta Segera Lengkapi Dokumen Administrasi

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta," tegas AKP Fausiah Tamal STK SIK.

Satlantas Polres OKU juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka terlibat dalam aksi balap liar.

 "Pengawasan dari orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak tergoda melakukan kegiatan yang membahayakan ini," imbuhnya.

Melalui edukasi dan penegakan hukum, Polres OKU berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya. 

BACA JUGA:MPP Baturaja Bakal Segera Beroperasi

BACA JUGA:Sedang Menyadap Karet, Lansia Diserang Beruang

"Stop balap liar sebelum nyawa melayang," menjadi pesan utama dari Satlantas Polres OKU.

Tag
Share