Sampit Bantul

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan Presidential Threshold. -Foto:UIN Suka-Gus munir

Haryadi seperti mengkhawatirkan dampak sosial dari putusan MK itu. "Tapi karena putusan MK adalah final, yah, harus kita laksanakan," katanya.

Indonesia, kata Haryadi, memang menandatangani deklarasi universisal kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, tapi juga menandatangani deklarasi universal tanggung jawab sosial.

Bahwa MK kali ini berbeda dari MK sebelumnya, menurut Prof Dr Jimly Asshiddiqie karena MK sekarang melihat perkembangan keadaan dua tahun terakhir.

BACA JUGA:Pengguna LRT Tembus 4.3 Juta

BACA JUGA:5 Keterampilan yang Wajib Dimiliki Gen Z di Era Digital 2025

"Itu bisa dilihat dari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan MK terakhir," ujar mantan ketua MK itu.

Tentu banyak yang lega dengan putusan MK itu. Banyak sekali hadiah tahun baru 2025 ini.

Ada yang menyenangkan seperti yang dihadiahkan oleh Presiden Prabowo soal batalnya PPN 12 persen.

Ada yang menyedihkan seperti gelar terkorup di dunia.

BACA JUGA:Cara Tetap Kuat Meski Sedih di Tempat Kerja

BACA JUGA:7 Rahasia Merawat Pakaian agar Tetap Cerah dan Tahan Lama

Ada pula yang penuh harapan seperti yang diberikan MK: makes every body can fly to the moon.(Dahlan Iskan)

Tag
Share